REGULASI DALAM PROGRAM KONSERVASI FLORA DAN FAUNA

 


Kita ketahui bersama bahwa konservasi itu adalah upaya pengelolaan hewan dan tumbuhan (biotik) dipermukaan bumi secara bijaksana dengan tetap mempertimbangkan prinsip berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Tujuannya adalah bagaimana memastikan flora dan fauna dipermukaan bumi ini bisa tetap lestari. Kelestarian flora dan fauna dipermukaan bumi ini tentunya sangat memberi pengaruh terhadap keberlanjutan kehidupan manusia dimasa yang akan datang. 

konservasi ini bertujuan menjaga keberlangsung proses ekologis dan sistem kehidupan, menjaga keanekaragaman genetika, dan menjamin kelestarian pemanfaatan flora maupun fauna nya. Untuk itulah agar memastikan konservasi tersebut berjalan dengan baik maka diperlukan adanya regulasi yang mengikat setiap masyarakat.  Berikut disampaikan payung hukum pelaksanaan konservasi di Indonesia berdasarkan tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia ;

A. UUD Tahun 1945

Didalam konsitusi Negara Indonesia yaitu UUD Tahun 1945 pasal 33 ayat 3 dinyatakan bahwa "bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Dari ayat 3 diatas jelas bahwa salah satu sumber kemakmuran rakyat adalah dari kekayaan alam yang ada, yang kemudian mesti dikelolah atas nama negara agar amanat konstitusi tersebut dapat diwujudkan yaitu kesejahteraan atau kemakmuran rakyat. 

Berdasarkan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia bahwa urutan pertama dalam regulasi di Indonesia adalah UUD 1945. Maka sudah sangat tepatlah, foundeng father Indonesia memasukkan pasal 33 ayat 3 ini dalam konsitusi sebagai landasan hukum pelaksanaan konservasi flora dan fauna di bumi Indonesia. Inilah yang menjadi dasar hukum pertama pada konservasi. 

B. TAP MPR

Urutan perundang-undangan yang kedua adalah Ketetapan MPR. Terkait dengan konservasi flora dan fauna, MPR RI telah mengeluarkan TAP MPR RI Nomor II/MPR/1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (1993-1998) menyinggung aspek konservasi kawasan melalui peran lingkungan hidup sebagai berikut: 

• Pembangunan lingkungan hidup yang merupakan bagian penting dari ekosistem yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan seluruh mahluk hidup di muka bumi diarahkan pada terwujudnya kelestarian fungsi lingkungan hidup. Pembangunan lingkungan hidup bertujuan meningkatkan mutu, memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan, merehabilitasi kerusakan lingkungan, mengendalikan pencemaran dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup. 

• Sumber daya alam di darat, di laut maupun di udara dikelola dan dimanfaatkan dengan memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup agar dapat mengembangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan yang memadai untuk memberikan manfaat bagi sebesarbesar kemakmuran rakyat, baik bagi generasi masa kini maupun bagi generasi masa depan; • Konservasi kawasan hutan nasional termasuk flora dan faunanya serta keunikan alam terus ditingkatkan untuk melindungi keanekaragaman plasma nutfah, jenis spesies, dan ekosistem; 

• Konservasi hutan tanah kering, hutan rawa, dan hutan perairan serta kekhasan alam, termasuk flora dan faunanya, ditingkatkan untuk melindungi plasma nutfah, keanekaragaman hayati, dan ekosistem beserta unsur-unsur, juga untuk mengembangkan cagar alam wisata. 

• Konservasi kawasan hutan nasional termasuk flora dan faunanya serta keunikan alam terus ditingkatkan untuk melindungi keanekaragaman plasma nutfah, jenis spesies, dan ekosistem

Pada GBHN Tahun 1998-2003 secara jelas dan tegas menyebutkan tentang kawasan konservasi dalam berbagai kategori, seperti hutan lindung, hutan cadangan pangan, hutan suaka, cagar alam, taman nasional, taman hutan raya, hutan wisata, kawasan pelindung, sempadan sungai, sempadan danau dan terumbu karang. Namun ketentuan ini belum sampai pada tingkat implementasi karena perubahan kepemimpinan nasional sebagai dampak dari reformasi

C. Undang-Undang 

berikut ini regulasi berupa undang-undang yang terkait dengan kegiatan konservasi flora maupun fauna 

1.       UU No. 19 tahun 1961 tentang Persetujuan Atas Tiga Konvensi Jenewa tahun 1958;

2.    UU No. 5 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan (diganti dengan UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan);

3.       UU No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (diganti dengan UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup)

4. UU No. 5 tahun 1985 tentang Perikanan;

       5.       UU No. 17 tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS;

6.        UU No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;

7.       UU No. 24 tahun 1992 Penataan Ruang;

8.       UU No. 5 tahun 1994 tentang pengesahan UNCBD (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai keanekaragaman hayati);

9.       UU No. 6 tahun 1994 tentang UNFCCC (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa mengenai Perubahan Iklim);

10.   UU No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia;

11.    UU No. 23 tahun 1997 Pengelolaan Lingkungan Hidup (diganti dengan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup);

12.   UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan;

13.   UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan;

14.    UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;

15.   UU No. 21 tahun 2004 tentang Pengesahan Protocol Cartagena;

16.   UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang;

17.   UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

18.   UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 


Pada UU Nomor 5 Tahun 1990 pasal 26 menyebutkan bahwa: pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan: (a) pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam; (b) pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar. 

Selanjutnya, Pasal 29 menyebutkan bahwa: Kawasan pelestarian alam (KPA) terdiri dari kategori: (a) Taman Nasional; (b) Taman Hutan Raya; dan (c) Taman Wisata Alam.

Untuk mengatur para pelaku perusak lingkungan alam (hewan dan tumbuhan) maka dikenakan sanksi sesuai pada pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 sebagai berikut : 

1).  Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 33 ayat (I) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahundan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)

2). Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp, 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah). 


Berikut bunyi dari pasal 19 Ayat 1 UU Nomor 50 Tahun 1990 ;

1). Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.

2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kegiatan pembinaan habitat untuk kepentingan satwa di dalam suaka margasatwa.

3). Perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas kawasan suaka alam, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli

Bunyi Pasal 21 ayat 1 dan 2 UU Nomor 50 Tahun 1990 ; 

1). Setiap orang dilarang untuk :

a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;

b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

2) Setiap orang dilarang untuk :

a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.

 

Bunyi Pasal 33 UU Nomor 50 Tahun 1990 ;

(1) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional.

(2) Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.

(3) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.


D. Peraturan Pemerintah

Regulasi berupa peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan untuk kegiatan konservasi adalah seperti ; 

1). PP Nomor 68 Tahun 1998 tentang kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam

2). PP Nomor 60 Tahun 2007 tentang konservasi sumber daya Ikan 

3). PP Nomor 28 Tahun 2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam 

4). PP nomor 108 tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 28 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian alam. 

5) Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung 

6). Peraturan Menteri kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2008 tentang kawasan konservasi di pesisir dan pulau-pulau kecil 

Selain aturan tersebut diatas, masih banyak regulasi yang dikeluarkan setingkat Menteri dimana bertujuan agar kegiatan konservasi dapat berjalan dengan baik dan pada akhirnya kelestarian flora dan fauna akan terwujud.  

 

Sumber Rujukan : 

1). http://wiadnyadgr.lecture.ub.ac.id/files/2012/01/9-Hukum-Kebijakan-KKP-Indonesia.pdf 

2). Wikipedia

3). Buku Geografi Untuk SMA/MA Kelas XI, CV Arya Duta. 2018. 

      

Posting Komentar

0 Komentar