KETAHANAN PANGAN


 Sumber fhoto : Koleksi Pribadi Sumardi Yusuf
(lokasi : Manipi Sinjai Barat, Kab. Sinjai Tahun 2021)

A. Pengertian Ketahanan Pangan 

Pangan merupakan segala sesuatu yang dapat dimakan (wikipedia). Pangan ini berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman.  

Sebagai negara yang terletak pada wilayah tropis, maka Indonesia merupakan negara yang kaya akan berbagai sumber pangan masyarakat. Maka sangatlah tidak elok apabila masyarakat Indonesia ada yang merasakan kelaparan di wilayah yang kaya raya ini. Sesunggunya bahwa  kebutuhan akan pangan meupakan hak asasi warga negara yang diatur dalam konstitusi negara yaitu pada pasal 27 UUD 1945 dimana tertera pada ayat 2 bahwa warga negara berhak atas penghidupan yang layak.  

Sumber foto : vivi.co.id)

Berbagai sumber pangan bisa kita dapatkan di Indonesia, yang kesemuanya tentunya mengarah pada terwujudnya gizi masyarakat yang seimbang. pemenuhan gizi masyarakat ini adalah sebuah keharusan untuk membentuk negara yang kuat jasmani dan rohani. ketersediaan pangan dimasyarakat mestilah menjadi hal mutlak yang harus diprioritaskan karena ketika persediaan pangan menipis di masyarakat maka akan terjadi gejolak sosial yang muaranya pada terganggunya kestabilan politik negara.

Masih tersimpan jelas pada memori kebangsaan kita, tumbangnya rezim orde baru dipicu dari naiknya harga pangan di masyarakat. Gangguan atas naiknya harga bahan pangan tersebut memicu kerawanan sosial yang membahayakan stabilitas ekonomi dan stabilitas nasional. untuk itulah pentingnya kedaulatan pangan di masyarakat.  Berbagai kejadian ketidakstabilan sosial politik masyarakat di berbagai negara itu adasarnya adalah kenaikan harga bahan makanan.    

Dalam UU Nomor 18 tahun 2012, dinyatakan bahwa ketahanan pangan adalah  kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan”.

Untuk mewujudkan ketahanan pangan tersebut, maka ada tiga hal yang perlu diseleraskan yaitu ; 

1. Kedaulatan Pangan (food soperegnity) ; Negara dan bangsa berhak menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan hak atas pengelolaan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal)

 2. Kemandirian Pangan (fiid resilience) ; kemampuan negara dan bangsa untuk memproduksi pangan beranekaragam dari dalam negeri untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup dengan memanfaatkan potensi sumber daya yang ada

3. Keamanan pangan (food safety) ; kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan pencemaran dan gangguan lainnya sehingga aman untuk dikonsumsi. 

Kunci ketahanan pangan adalah adanya keseimbangan antara produksi dengan permintaan. 

Pertambahan penduduk dan tingginya pertumbuhan ekonomi akan meningkatkan permintaan terhadap pangan, energi, dan air. Pemenuhan kebutuhan akan permintaan-permintaan tersebut perlu mendapatkan perhatian bersama, sehingga ketahanan terhadap pangan, energi, dan air merupakan keniscayaan. 

Ketahanan pangan bukan hanya menjadi prioritas, melainkan menjadi target kesejahteraan dan pemerataan kesejahteraan (Menkokesra RI, Airlangga Hartarto, sumber; kemenkeu.go.id)

Jenis tanaman pangan yang ada di Indonesia berdasarkan Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian adalah Padi, Ubi Kayu, Jagung, Ubi Jalar, Kedelai, Kacang tanah, dan Kacang hijau. 


B. Strategi Pembangunan Ketahanan Pangan 



Sumber : Haloepdeca/com 

Untuk mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia, maka perlunya ada strategi diantaranya :

1). Meningkatkan produksi pangan nasional dengan cara 

  • intensifikasi ; usaha peningkatan hasil pertanian dengan cara mengoptimalkan lahan pertanian yang sudah ada 
  • ekstenfisikasi ; perluasan areal pertanian dengan sasaran lahan hutan, padang rumput,lahan gambut dan lahan yang tidak potendial lainnya. 
  • dipersifikasi ; peningkatan hasil pertanian dengan cara memperbanyak jenis tanaman pada lahan pertanian. 

2). Melakukan revitalisasi komponen pertanian dan penyediaan komponen pendukungnya seperti reviltasasi benih, pupuk, pestisida, serta alat dan mesin pertanian. 

3). Melakukan pembenahan proses pasca panen dan pengolahan pangan ; hal ini perlu adanya perubahan pola fikir masyarakat dari yang tadinya "Tanam - Petik - Jual" menjadi "Tanam - Petik - Olah - Jual. sehingga masyarakat petani akan semakin mendapatkan nilai lebih dari produksi pertaniannya (pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan)

4). Pembinaan lembaga pangan seperti koperasi, UKM, dan lumbung desa

5). Penelitian dan pengembangan dibidang pertanian

6). Menjaga kestabilan harga pangan oleh pemerintah. 

 7). Pemerintah mengucurkan bantuan usaha berupa KUR yang dapat diakses oleh pelaku sektor pertanian dengan bunga hanya 3 persen. Bantuan KUR ini dengan nilai plafon diatas 10 juta sampai 100 Juta dengan  

8). Pemerintah membentuk Badan Pangan Nasional melalui penerbitan Pertaturan Presiden nomor 66 tahun 2021. 


C. Aspek Ketahanan Pangan 

Berikut aspek ketahanan pangan di Indonesia yaitu ;

  1. Aspek ketersediaan pangan ; Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan. Ketersediaan pangan ditentukan oleh produksi pangan di wilayah tersebut, perdagangan pangan melalui mekanisme pasar di wilayah tersebut, stok yang dimiliki oleh pedagang dan cadangan pemerintah, dan bantuan pangan dari pemerintah atau organisasi lainnya
  2. Aspek akses pangan Keterjangkauan pangan atau akses terhadap pangan adalah kemampuan rumah tangga untuk memperoleh cukup pangan, baik yang berasal dari produksi sendiri, stok, pembelian, barter, hadiah, pinjaman dan bantuan pangan. Pangan mungkin tersedia di suatu wilayah tetapi tidak dapat diakses oleh rumah tangga tertentu karena terbatasnya: (1) Akses ekonomi: kemampuan keuangan untuk membeli pangan yang cukup dan bergizi; (2) Akses fisik: keberadaan infrastruktur untuk mencapai sumber pangan; dan/atau (3) Akses sosial: modal sosial yang dapat digunakan untuk mendapatkan dukungan informal dalam mengakses pangan, seperti barter, pinjaman atau program jaring pengaman sosial. Dalam penyusunan FSVA Kabupaten, indikator yang digunakan dalam aspek keterjangkauan pangan hanya mewakili akses ekonomi dan fisik saja, yaitu: (1) Rasio jumlah penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah terhadap jumlah penduduk desa; dan (2) Desa yang tidak memiliki akses penghubung memadai melalui darat, air atau udara 
  3. Aspek pemanfaatan PanganPemanfaatan pangan meliputi: (1) Pemanfaatan pangan yang bisa di akses oleh rumah tangga; dan (2) Kemampuan individu untuk menyerap zat gizi secara efisien oleh tubuh. Pemanfaatan pangan juga meliputi cara penyimpanan, pengolahan, dan penyajian makanan termasuk penggunaan air selama proses pengolahannya serta kondisi budaya atau kebiasaan dalam pemberian makanan terutama kepada individu yang memerlukan jenis pangan khusus sesuai dengan kebutuhan masing-masing individu (saat masa pertumbuhan, kehamilan, menyusui, dll) atau status kesehatan masing-masing individu. Dalam penyusunan FSVA Kabupaten/Kota, aspek pemanfaatan pangan meliputi indikator sebagai berikut: (1) Rasio jumlah rumah tangga tanpa akses air bersih terhadap jumlah rumah tangga; dan (2) Rasio jumlah penduduk desa per tenaga kesehatan terhadap kepadatan penduduk. 

  

Sumber Rujukan :

https://pu.go.id/berita/ketahanan-pangan-untuk-kesejahteraan-masyarakat-dan-petani

http://www.bulog.co.id/beraspangan/ketahanan-pangan/

https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik

https://disketapang.bantenprov.go.id/Berita/topic/214

Lia Amalia Nurhasanah, dkk. Buku Geografi, Penerbit CV Arya Duta, 2018


 



Posting Komentar

0 Komentar