WILAYAH DAN PEWILAYAHAN (Geografi Terintegrasi Islam)



         
A. Pengertian Wilayah dan Tata Ruang 

            1. Wilayah 

Wilayah (bahasa Arab:الولاية) yang didalam bahasa Alquran memiliki arti kepemilikan, pengaturan, dan pemilik ikhtiar. Ada dua penggolongan wilayah dalam perspektif Islam yaitu wilayah Takwiniyah (wilayah Allah yang bersifat intrinsik) dan  wilayah tasyri'iyah (wilayah yang berhubungan dengan pekerjaan manusia). Wilayah tasyri’riyah ini dibahas dan dikaji dalam ilmu fikih yang mencakup wilayah atas orang-orang penyandang cacat dan wilayah terhadap kalangan masyarakat elit dan wilayatul fakih. (Sumber : https://id.wikishia.net.).Untuk pembahasan kali ini,kita mengkaji wilayah dalam perspektif Tasyri;riyah atau wilayah yang berhubungan dengan kekuasaan manusia

Secara etimologi, kata wilayah adalah daerah kekuasaan, pemerintahan, pengawasan dan sebagainya. Banyak peristiwa sejarah Islam masa lampau yang diceritakan didalam Alquran yang berlatar wilayah, Diantara kisah-kisah yang dibicarakan tersebut itu, sebagian sudah dapat dibuktikan dengan pelaksanaan penelitian oleh arkeolog dan sebagian lagi masih menjadi misteri sampai saat ini. Kisah yang belum terbukti tersebut itu disebabkan karena sudah musnahnya wilayah yang diceritakan tersebut. Sebagaimana didalam Alquran Surah Hud Ayat 100 ; 

Artinya : Itulah beberapa berita tentang negeri-negeri (yang telah dibinasakan) yang kami ceritakan kepadamu (Muhammad). Diantara negeri-negeri itu sebagian masih ada bekas-bekasnya dan ada (pula) yang telah musnah. 

Penamaan wilayah dalam Alquran juga dikenal dengan istilah AL-Balad. Seperti yang tercantum didalam Alquran Surah Al-Balad ayat 1.

                                            Artinya : Aku bersumpah dengan negeri ini (Mekkah)

Wilayah kekuasaan Islam yang luas terjadi dimasa Bani Abbasiyah, dimana pada masa Abbasiyah tersebut wilayah Islam meliputi Suriah-Palestina, Kufah, Bashrah (meliputi Sijistan, Kuhrasan, Bahrain, Oman, Nejd, Yamamah, Armenia, Hijaz, Karman, dan wilayah di perbatasan India), Mesir, Afrika kecil, Yaman, dan kawasan Arab selatan. Begitu lah konsep wilayah dalam pandangan Islam. 


Didalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, wilayah atau region didefenisikan sebagai ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang ditentukan berdasarkan aspek administrastif dan atau aspek fungsional. Taylor mengemukakan wilayah / region adalah suatu satuan area dipermukaan bumi yang dapat dibedakan dengan area lain melalui sifat-sifat seragam yang terlihat padanya.

Dari beberapa pandangan tersebut maka dapat dikatakan bahwa wilayah / region itu memiliki ciri khas tersendiri yang dapat dibedakan dengan wilayah-wilayah lain disekitarnya. 

            a. Wilayah Formal 

Wilayah formal adalah wilayah yang dibatasi dengan kenampakan yang seragam.. Cara membatasi wilayah berdasarkan kenampakan yang seragam disebut pewilayahan formal. Beberapa kriteria yang membentuk wilayah formal berdasarkan kenampakan fisik yaitu kondisi  geomorfologi, jenis tanah, iklim, dan penggunaan lahan. Wilayah formal berdasarkan karakteristik manusia menggunakan kriteria batas wilayah seperti bahasa, etnik, dan identitas politik. 

Contoh wilayah formal : wilayah pertanian, wilayah hutan, wilayah pegunungan karst, wilayah dataran rendah, wilayah iklim tropis, wilayah vegetasi hutan hujan tropis. 

                                Fhoto I : Wilayah Formal berupa areal Persawahan 

                                (Sumber : https://www.pexels.com/id-id/pencarian/sawah/) 

b. Wilayah Fungsional (Nodal)

Wilayah Fungsional atau disebut juga wilayah nodal adalah wilayah yang dicirikan dengan kegiatan yang saling berhubungan antara beberapa pusat kegiatan secara fungsional. Wilayah fungsional dicirikan oleh adanya aliran orang / barang yang memusat (nodal). Aliran orang / barang yang terkonsentrasi disuatu wilayah membentuk pusat pertumbuhan. 

Contoh Wilayah fungsional di Sulawesi Selatan adalah proyek pengembangan kota MAMMINASATA (Makassar-Maros-Sungguminasa-Takalar) adalah suatu konsep wilayah fungsional yang bertujuan untuk pengembangan pusat pertumbuhan dan pelayanan kawasan Indonesia bagian timur. Makassar sebagai pusat pertumbuhan dapat mendorong perkembangan wilayah lain disekitarnya yaitu Maros, Gowa, dan Takalar. Ke empat wilayah ini akan dihubungkan dengan rute jalan yang disebut Jalan Lingkar Bypas Mamminasata. Contoh lain wilayah Fungisonal adalah kawasan Jabodetabek (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi).



                            Fhoto 2. Contoh Wilayah Fungsional 

                            (Sumber : https://kumparan.com) 


        2. Tata Ruang

Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang yang disusun secara nasional, regional, dan lokal. secara Nasional dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, kemudian dijabarkan kedalam RTRW Propinsi dan selanjutnya lebih detail lagi dalam RTRW Kabupaten / kota. Dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, struktur ruang adalah susunan pusat-pusat pemukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang memiliki hubungan fungsional. 
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Jika ditelisik dari Sejarah Islam, sesungguhnya landasan fundamental tentang tata ruang wilayah itu sudah ada sejak Nabi Muhammad SAW diperintahkan untuk berhijrah dari Mekkah ke Madinah. Dimasa awal penyebaran Islam di Mekkah banyak mendapat tantangan dari kaum Quraish. Olehnya itu turunlah perintah kepada Nabi Muhammad SAW untuk melakukan Hijrah (Mobilitas) dari Mekkah ke Madina dengan maksud untuk menyelamatkan umat muslim dari tekanan, ancaman, dan kekerasan yang terus dilakukan oleh kaum kafir Quraisy.

Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang beriman serta orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang


Disinilah letak inpirasi penataan ruang wilayah dari Hijrah nya Nabi. Setelah Nabiullah Muhammad SAW hijrah ke Madinah, Maka Madinah tumbuh menjadi Kota pusat perdagangan, Sosial, Pemerintahan, dan lainnya. Sementara Makkah pada masa itu tetap menjadi kota sebagai Pusat Ibadah.

 

Setelah Nabi Muhammad SAW menetap di Kota Madinah, maka dibangunlah satu bangunan Masjid (An-Nabawi) yang menjadi pusat episentrum dan landmark. Selanjutnya Nabi Muhammad SAW membagi-bagi lahan untuk  khittahs (quarter), ‘aataa (properties) dan dur (house) kepada Kaum Muhajirin  (kelompok Imigran pengikut Nabi Muhammad SAW berasal dari Makkah), imigran lainnya, suku asli tempat tersebut, ‘an,ar (masyarakat asli pengikutnya), individu-individu yang lain.  Proses ini dapat dilihat pada kota Madina. Pembagian wilayah seperti ini untuk memelihara kesatuan sosial dan hubungan antar suku yang ada di kota Madina pada masa itu.


Arah kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah nasional telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana tata ruang Wilayah nasional, dimana memuat : 

  1. Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional
  2. Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional
  3. Pemanfaatan ruang dan pengendalian ruang diwilayah nasional
  4. Perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah propinsi, serta keserasian antar sektor
  5. Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi
  6. Penetapan ruang kawasan strategis nasional

Perencanaan tata ruang wilayah propinsi sebagai penjabaran dari RTRW Nasional meliputi : 

  1. Tujuan, kebijakan dan stategi penataan ruang wilayah propinsi 
  2. Rencana struktur ruang wilayah propinsi meliputi ; sistem perkoataan yang berkaitan dengan pedesaan
  3. Penetapan kawasan strategis propinsi 
  4. Arahan pemanfaatan ruang wilayah yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan 
  5. Arahan tata ruang wilayah propinsi yang berisi arahan peraturan zonasi wilayah propinsi, arahan perizinan dan lainnya 

Dalam UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang pada pasal 11 ayat 2 menyatakan bahwa pemerintah kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah Kabupaten. 

Fungsi perencanaan tata ruang kabupaten adalah sebagai berikut : 

  1. Acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah kabupaten atau kota
  2. Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembanguana dalam wilayah kabupaten atau kota 
  3. Acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan pembangunanjangka menengah daerah 
  4. Acuan lokasi investasi dalam suatu kabupaten / kota yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat dan swasta
  5. Pedoman untuk penyusunan rencana rinci  tata ruang wilayah di setiap kabupaten / kota 
  6. acuan dalam administrasi pertahanan. 
    

        B. PUSAT PERTUMBUHAN (GROWT POLE)

Tiap wilayah mempunyai potensi untuk dapat tumbuh dan berkembang. Perkembangan suatu wilayah diawali dengan munculnya pusat pertumbuhan. Pusat pertumbuhan berkembang sesuai karakteristik wilayahnya. Pusat pertumbuhan merupakan suatu wilayah atau kawasan yang berkembang pesat dan mampu mempengaruhi wilayah sekitarnya.

Begitulah nampaknya yang terjadi dimasa awal hijjahnya Nabi Muhammad SAW ke Madina. Sebagai wilayah baru, Rasulullah SAW berupaya untuk menjadikan Madina menjadi pusat pertumbahan bagi wilayah sekitarnya dimasa itu. Tonggak pertama dengan Rasulullah Muhammad SAW mendirikan Masjid Nabawi.

Mengapa mesti masjid ?. Masjid dimasa itu tidak hanya sekadar sebagai tempat peribadatan Kaum Muslim. Namun lebih dari itu, Masjid merupakan suatu symbol dari  masyarakat sebagai faktor pemersatu kegiatan masyarakatnya dan berperan sebagai katalisator dalam pembangunan dan pengembangan masyarakatnya. Masjid juga merupakan tanda dari kehidupan religius dan menyatukan sifat dan kebersamaan umat muslim yang terwujud dalam keharmonisan kegiatan keagamaan, sosial, kemasyarakatan dan kehidupan budaya.

Keberadaan bangunan Masjid di masa Hijrah tersebut ada di tengah pemukiman masyarakat. Disekeliling Masjid ada pasar dan berbagai fasilitas umum lainnya (pusat pemerintahan dan madrasah) yang selanjutnya membawa pengaruh besar dalam perkembangan wilayah Madina Sebagai Pusat pertumbuhan.

Dalam perspektif ini dapat dijelaskan bahwa konsep Islam menempatkan Masjid sebagai salah satu pusat pertumbuhan, merupakan sebuah isyarat bahwa Suatu pusat pertumbuhan tidak hanya terbatas pada unsur fisik saja namun, perlu adanya kesiapan spiritual keagaman  sebagai pondasi warga didalam mengupayakan perkembangan wilayah nya.

Beberapa teori yang terkait dengan Pusat pertumbuhan sebagai berikut :

1)      Teori Polarisasi Ekonomi

 Dikemukakan oleh Gunnar Myrdal menyatakan bahwa setiap daerah memiliki pusat pertumbuhan yang menjadi daya tarik masuknya tenaga kerja, modal dan barang dagangan. Proses masuknya ketiga hal tersebut berlangsung terus menerus hingga perkembangan pusat pertumbuhan makin pesat. Perkembangan pusat pertumbuhan tersebut membentuk polarisasi pertumbuhan ekonomi. Muncul la konsep pusat - pinggiran (core - periphery). 

 Ternyata teori tersebut diatas, jauh sebelumnya sudah dipraktekkan oleh Rasululah SAW. Setibanya di Madinah, Sekalipun sebagian besar sahabat sudah ada di Madinah sebelum Nabi datang,  yang dilakukan pertama kali adalah menyurus para sahabat untuk ikut bersamaNya mengumpulkan batu kemudian membangun Masjid Nabawi yang dibangun jauh dari pusat lingkungan. Namun dalam perkembangannya, aktivitas pun bermunculan di sekitar Masjid Nabawi sampai tumbuh menjadi sebuah pusat pertumbuhan. Inspirasi yang dapat diambil bahwa perlu ditetapkan suatu lokasi yg kelak menjadi pusat kegiatan, sehingga perkembangan dan kemunculan fungsi lainnya dapat diatur dan ditata dengan mudah.  

 Bangunan masjid yang Rasulullah SAW dirikan bersama-sama sahabat yang lambat laun menjadi sentra aktivitas. di dalam kawasan Masjid menempatkan beberapa fungsi ruang yang pemanfaatannya berakselerasi satu sama lain. Masjid An-Nabawi tidak hanya menjadi tempat ibadah, akan tetapi juga berfungsi sebagai tempat dakwah, pendidikan, hingga menempatkan tawanan peran pada masanya dan beberapa fungsi lainnya.

 2). Teori Kutub pertumbuhan 

Teori ini dikemukakan oleh Perroux (1950) menyatakan bahwa pembangunan sebuah kota atau wilayah merupakan hasil proses dan tidak terjadi secara serentak, melainkan muncul di tempat-tempat tertentu dengan kecepatan dan intensitas yang berbeda. Tempat atau lokasi yang menjadi pusat pembangunan atau pengembangan dinamakan kutub pertumbuhan. Dari kutub-kutub tersebut selanjutnya proses pembangunan akan menyebar ke wilayah-wilayah lain di sekitarnya atau ke pusat-pusat yang lebih rendah.

 

Deskripsi dari teori tersebut pada dasarnya dapat dilihat dari munculnya wilayah Madina yag awalnya adalah daerah pinggiran dari Kota Makkah. Namun karena pemilihan kota Madina sebagai daerah tujuanHijrahnya Nabi Muhammad SAW maka berubahlah Madina menjadi kota dengan pusat perdagangan dan pemerintahan dimasa itu.

 

Tentu ada alasan yang pundamental dalam benak Rasulullah pada saat itu, Madinah dijadikan sebagai pusat pemerintahan Islam dengan segala fungsi utama lainnya, namun Mekkah tetap dijadikan sebagai pusat peribadatan yang hingga saat ini tetap berlangsung. Kedua wilayah ini membentuk pusaran yang saling tarik menarik dan berkembang sesuai dengan karakteristik yang melekat masing-masing wilayah tersebut.

Kedua wilayah ini membentuk pusaran yang saling tarik menarik dan berkembang sesuai dengan karakteristik yang melekat pada masing-masing wilayah tersebut.

 

 Dalam teori ini dikenal istilah yang berkaitan dengan timbulnya dampak positif atau dampak negatif dari interaksi kutub pertumbuhan dengan daerah disekitarnya. Dampak positif dari kemajuan pembangunan dari pusat pembangunan disebut dengan trickle down effect (peningkatan investasi atau modal yang masuk dari daerah lain, terbukanya kesempatan kerja bagi penduduk, mudahnya pemasaran barang. Dampak negatif yang dirasakan oleh wilayah pinggirannya disebut dengan backwash polarization (kesenjangan pembangunan antarwilayah, peningkatan tindak kriminalitas, penurunan daya dukung lingkungan dan tingginya potensi pencemaran.


Konsep ini bertujuan untuk meningkatkan investasi pada satu kota tertentu yang diharapkan selanjutnya meningkatkan aktivitas kota sehingga akan semakin lebih banyak lagi melibatkan penduduk dan pada akhirnya semakin banyak barang dan jasa yang dibutuhkan


          3). Teori Tempat Sentral

Teori tempat sentral di kemukakan oleh Walter Christaller (1933) dan diperkuat oleh August Losch (1945),mengemukakan bahwa pusat pertumbuhan didasarkan atas lokasi dan pola persebaran pemukiman dalam ruang. Pada suatu ruang kadang ditemukan perbedaan ukuran persebaran pemukiman dan desa. 

Konsep dasar teori tempat sentral secara umum meliputi unsur-unsur berikut ini : 

a. Population threshold, yaitu jumlah minimum penduduk yang diperlukan untuk kesinambungan unit pelayanan

b. Range (jangkauan) yaitu jarak maksimum yang harus ditempuh penduduk untuk mendapatan barang dan atau jasa yang dibutuhkan dari tempat sentral  

 

Tiga asas tempat sentral menurut Christaller sebagai berikut : 

i)    Teori tempat sentral berhirearki K = 3

Pusat pelayanan berupa pasar respontif terhadap ketersediaan barang dan atau jasa. konsumen ditempat-tempat lebih kecil terbagi menjadi tiga kelompok yang sama besarnya. 

ii)      Teori tempat sentral berhierarki K= 4

Tempat sentral pada herarki K4 memberikan kemungkinan jalur lalu lintas paling efisien terhadap daerah sekitarnya. konsumen di tempat-tempat lebih kecil terbagi menjadi diu kelompok yang sama , jika berbelanja ke dua tempat yang lebih besar yang terdekat. 

iii)    Teori tempat sentral berhierarki K = 7

Tempat sentral berhierarki K 7 adalah kota pusat pemerintahan. Asas pemerintahan berdasarkan pada kekuasaan negara (sosial-politik).   

Suatu pusat pertumbuhan berkembang sesuai dengan kondisi wilayah nya. Setidaknya ada 4 faktor penentu suatu wilayah dapat berkembang menjadi pusat pertumbuhan, yaitu :

1.      Ketersediaan sumber daya alam yang akan dikelolah

2.      Kualitas sumber daya manusia yang terampil, andal dan professional

3.   Kondisi fisiografi /permukaan bumi. Sebagian besar pusat pertumbuhan ada didaerah dataran rendah

4.      Ketersediaan fasilitas penunjang, diantaranya jaringan jalan, telekomunikasi, listrik, pelabuhan laut dan udara, ketersediaan air bersih, penyediaan bahan bakar serta prarasana kebersihan

 

Pusat pertumbuhan akan mempengaruhi perkembangan wilayah tersebut diantaranya adalah:

1.      Pemusatan Sumber Daya Manusia  

Pusat pertumbuhan terdiri atas berbagai aktivitas seperti perdagangan, pendidikan, industri dan jasa. pusat pertumbuhan akan menarik banyak tenaga kerja. Tenaga kerja yang datang dari luar daerah akan tinggal dan menetap di pusat pertumbuhan  sehingga terjadi pemusatan sumber daya manusia. Arus perpindahan tenaga kerja dari luar daerah ke pusat pertumbuhan di Indonesia cenderung meningkat, sehingga terjadi pemusatan sumber daya manusia khususnya di pusat-pusat pertumbuhan 

2.      Perkembangan ekonomi

Perekonomian di pusat pertumbuhan terus meningkat seiring perkembangan wilayah. Banyak kesempatan kerja dan mudahnya arus barang memicu perkembangan usaha di bidang ekonomi. sebagai contoh, munculnya kawasan industri memicu tumbuhnya kegiatan-kegiatan ekonomi lainnya seperti warung makan, pasar, toko, penginapan, indekost, usaha transportasi, jasa laundry, dan jasa lainnya. 

3.      Perubahan sosial budaya

Permukiman di wilayah pusat pertumbuhan cenderung makin padat. kepadatan penduduk yang meningkat serta kemajuan sistem komunikasi dan trasnportasi mempengaruhi kondisi sosial budaya penduduk. beberapa pengaruh yang dapat diamati adalah terjadinya percampuran budaya (akulturasi budaya) antara penduduk asli dan penduduk pendatang, arus informasi makin meningkat, status sosial mengalami peningkatan seiring meningkatnya kesejehateraan masyarakat, perubahan sikap penduduk terhadap disiplin waktu, penggunaan uang, dan gaya hidup. 



C. PERTUMBUHAN WILAYAH BERKELANJUTAN & PEMBANGUNAN WILAYAH 

Perkembangan pusat pertumbuhan mendorong pertumbuhan wilayah disekitarnya. pertumbuhan wilayah tersebut mempengaruhi kondisi lingkungan fisik dan sosial. Oleh karena itu, pertumbuhan wilayah hendaknya memperhatikan prinsip berkelanjutan dan daya dukung wilayah. 

    I, Interaksi Antara wilayah pertumbuhan 

    Pusat pertumbuhan dapat mempengaruhi perkembangan wilayah disekitarnya. Pusat pertumbuhan memiliki daya tarik untuk menawarkan berbagai jenis barang dan jasa yang memadai. Pengaruh pusat pertumbuhan bergantung pada jarak suatu wilayah terhadap lokas pusat pertumbuhan. 

Interaksi yang terjadi antarwilayah pertumbuhan dapat berupa interaksi dengan aspek ekonomi, aspek budaya, dan aspek manusia.  

2. Daya Dukung Pertumbuhan Wilayah 

Daya dukung wilayah (carrying capacity) merupakan daya tampung maksimum wilayah yang mampu mendukung kehidupan manusia. Daya tampung tersebut mencakup populasi manusia yang mampu di dukung secara optimal tanpa merusak lingkungan. 

Salah satu parameter daya dukung wilayah adalah lahan. Daya dukung lahan digunakan untuk mengetahui tingkat penggunaan dan pengolahan lahan disuatu wilayah oleh masyarakat.  

Dalam Islam, merawat dan melindungi alam lingkungan adalah sebuah kewajiban.

Alam semesta ini diciptakan oleh Allah swt sangat sempurna. Untuk mengatur kelangsungan kehidupan makhlukNya di muka bumi, Allah telah memberikan kepercayaan kepada manusia untuk memakmurkan dan mengelolanya dengan cara yang baik sehingga tidak terjadi bencana di muka bumi. Disinilah prinsip pertumbuhan wilayah berkelanjutan telah digariskan oleh Allah SWT dalam firmanNya Surah Hud Ayat 61.

 Artinya : Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka Shaleh. Shaleh berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (doa hamba-Nya)".

Dalam ayat tersebut jelas bahwa manusia memiliki potensi untuk membangun suatu wilayah dengan jalan memakmurkan. Memakmurkan bumi pada hakikatnya adalah pengelolaan lingkungan secara benar dengan cara melaksanakan pembangunan dan mengolah bumi. Karena alam harus dijaga dan dilestarikan supaya tidak punah sehingga dapat dimanfaatkan oleh generasi mendatang.

Apabila manusia dapat memakmurkan dan mengolah alam dengan baik maka alam pun akan bersahabat dengan kita. Dalam Alquran Surah Al-Hijr Ayat 19-20 dijelaskan bahwa :

Artinya : Dan Kami telah menghamparkan bumi dan Kami pancangkan padanya gunung-gunung serta Kami tumbuhkan di sana segala sesuatu menurut ukuran.

Artinya : Dan Kami telah menjadikan padanya sumber-sumber kehidupan untuk keperluanmu, dan (Kami ciptakan pula) makhluk-makhluk yang bukan kamu pemberi rezekinya

 Janji Allah SWT kepada kita semua apabila kita mampu untuk menjaga dan merawat alam lingkungan secara berkelanjutan, maka Allah akan memberikan sumber-sumber kehidupan untuk keberlanjutan kehidupan di muka bumi ini. 


D. PENERAPAN TATA RUANG DI INDONESIA 

Interaksi ruang di Indonesia berkaitan dengan kondisi keruangan dan penataan ruang. Penerapan tata ruang di Indonesia mempunyai hambatan sebagai berikut : 

 1. Pemanfaatan dan pengendalian ruang belum efektif. 

2. Lembaga Penyelenggara penataan ruang belum efektif 

3. Belum optimalnya sistem informasi penunjang pembangunan 

4. Tingginya potensi konflik pemanfaatan ruang 

Untuk mengatasi permasalahan tersebut,ada beberapa upaya yang dapat dilakukan sebagai berikut : 

1. Peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk penataan ruang 

2. Penguatan kerja sama pemerintah daerah 

3. Peningkatan peran serta massyarakat dalam penataan ruang. 

 


Posting Komentar

0 Komentar